Pengumuman ini merupakan panggilan resmi melalui media massa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan yang tempat kediamannya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
| No. | Nama Pihak | Nomor Perkara | Tanggal Sidang | Relaas |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data panggilan. | ||||