Pengumuman ini merupakan panggilan resmi melalui media massa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan yang tempat kediamannya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
| No. | Nama Pihak | Nomor Perkara | Tanggal Sidang | Relaas |
|---|---|---|---|---|
| 11 | EKO PRAHENDRA YULIANTO BIN ROMADON | 1448/Pdt.G/2026/PA.Ba | 25-11-2026 | Relaas |